Melindungi Data Pribadi di Era Digital – Data pribadi menjadi salah satu hal yang sangat penting dan perlu dilindungi dengan baik. Terlebih lagi di era digital seperti saat ini data pribadi dapat diakses dengan mudah. Penggunaan teknologi, media sosial dan layanan online lainnya telah memudahkan untuk berbagi informasi dan dapat berinteraksi dengan dunia. Namun dibalik dengan semua kemudahan tersebut, terdapat resiko besar yang bisa mengancam keamanan data pribadi kita dan data pribadi bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang akan menimpulkan kerugian besar bagi pemiliknya.
Pengenalan Tentang Data Pribadi di Era Digital
Sebelum kepembahasan. Kita pahami terlebih dahulu mengenai data pribadi dan mengapa keamanan data pribadi menjadi sangat penting.
Apa itu data pribadi? Data pribadi adalah Data Perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya, menurut kominfo.
Data pribadi mencakup informasi mengenai identitas dan karakteristik seseorang, seperti nomor KTP, paspor, nama, alamat, nomor telepon, informasi keuangan, buku rekening bank dan lain sebagainya. Biasanya data tersebut bisa digunakan untuk keperluan seperti verifikasi identitas atau pengaturan suatu layanan. Namun, jika data pribadi tersebut jatuh ke tangan yang salah, bukan tidak mungkin data pribadi dapat digunakan untuk melakukan tindakan kriminal seperti pencurian identitas atau penipuan hingga pencemaran nama baik.
Pentingnya Melindungi Data Pribadi
Ancaman terhadap data pribadi semakin lama semakin meningkat seiring dengan berkembangnya teknologi, seperti Serangan siber, pencurian identitas, kebocoran data dan penipuan online yang semakin canggih dan sulit untuk dideteksi.
Kehilangan atau dicurinya data pribadi seseorang dapat memberikan dampak yang sangat serius terhadap kehidupan seseorang. jika identitas pribadi jatuh ke tangan yang salah, tidak menutup kemungkinan data pribadi akan digunakan untuk melakukan tindak kriminal, seperti pencucian uang atau penipuan finansial. Selain itu, data pribadi yang dicuri bisa juga digunakan untuk mengancam privasi seseorang dan keamanan kita secara keseluruhan.
Oleh karena itu, melindungi data pribadi menjadi prioritas utama bagi setiap orang yang menggunakan perangkat digital dan terhubung dengan internet.
Keamanan Data Pribadi di Era Digital
Apa itu keamanan data? Keamanan data (data security) adalah suatu upaya yang dilakukan dengan melibatkan regulasi dan teknologi untuk memberikan perlindungan dari segala bentuk data dan informasi dari serangan siber, kerusakan data, modifikasi serta penyebaran yang tidak diinginkan, baik secara disengaja ataupun tidak disengaja.
Keamanan data memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi informasi pribadi dan sensitif. Dengan adanya data security, kita dapat mencegah akses yang tidak diinginkan terhadap data kita.
Alasan Keamanan Data Pribadi Sangat Penting
Terdapat 6 alasan mengapa keamanan data pribadi sangat penting, yaitu :
- Mencegah Potensi Kerugian secara materil
- Mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi
- Menjauhi potensi penipuan
- Menghindari potensi pencemaran nama baik
- Memperkecil peluang terjadinya tindakan kriminal
- Hak kendali atas data pribadi
Jenis – jenis Keamanan Data Pribadi
Terdapat beberapa jenis-jenis keamanan data pribadi yang bisa kita lakukan, diantaranya :
- Enkripsi (Encryption)
- Otentikasi (authentication)
- Tokenisasi
- Kontrol Akses Data
- Penyembunyian Data
Ancaman Terhadap Data Pribadi di Era Digital
Di era digital seperti saat ini, tentu data pribadi bisa saja jatuh ke tangan yang salah. Jika data pribadi sudah jatuh ke tangan yang salah, sudah dipastikan informasi mengenai identitas seseorang sudah tidak aman lagi.
Kita perlu melindungi data pribadi agar tidak jatuh ke pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Maka dari itu kita wajib mengetahui ancaman apa saja terhadap data pribadi di era digital ini, berikut Ancaman terhadap data pribadi di era digital :
1. Hacking
Hacking adalah suatu tindakan yang digunakan untuk meretas atau menerobos masuk ke dalam sistem komputer atau jaringan tanpa izin akses. Jika hacker berhasil menerobos masuk ke dalam sistem, maka hacker tersebut bisa mengakses data pribadi dan menggunakannya untuk tindakan kriminal
2. Phising
Phising adalah suatu cara yang digunakan untuk tindakan penipuan, biasanya dilakukan dengan cara membuat situs web palsu lalu mengirim URL situs palsu tersebut dan dikirim dengan menyerupai situs web atau email resmi dari suatu lembaga. Jika korban mengklik URL tersebut, maka si pembuat Phising tersebut akan mendapatkan data pribadi si korban. Tujuannya untuk mendapatkan informasi pribadi seperti username, password, email, nomor telepon, alamat dan lain-lain.
3. Malware
Malware adalah program jahat yang dirancang untuk merusak sistem dan mencuri data dari komputer. Malware bisa masuk ke sistem komputer dengan cara ketika korban menginstal program, ternyata program yang diinstal iyalah bukan program yang dibutuhkan melainkan program Malware yang dapat membahayakan komputer dan data pribadi.
4. Social Engineering
Social Engineering adalah suatu teknik manipulasi psikologis untuk mendapatkan akses informasi seperti username, password dan lainnya.
5. Jaringan Wi-Fi
Jaringin Wi-Fi ternyata bisa menjadi ancaman terhadap data pribadi. Ketika kita terhubung dengan Jaringan Wi-Fi yang tidak aman, maka si hacker bisa mendapatkan informasi pribadi kita. Maka dari itu, sangat disarankan untuk tidak menggunakan Jaringan Wi-Fi yang bersifat Publik.
Cara Menjaga Data Pribadi di Era Digital
Agar data pribadi kita tetap aman, kita harus menjaganya supaya data pribadi kita tetap terjaga dengan baik. Seperti dilansir menurut Kemenkominfo dan Siberkreasi, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menjaga data pribadi agar tetap aman di era digital, diantaranya :
- Menggunakan Kata sandi yang kuat dan sulit, sangat disarankan menggunakan kata sandi gabungan antara huruf besar, huruf kecil, angka dan menggunakan simbol atau karakter (@, !, *, #, $ dst).
- Menggunakan Kata sandi yang berbeda ditiap akun, agar tidak lupa harap catat di note untuk kata sandi diakun yang berbeda atau bisa membuat tiga opsional kata sandi jadi jangan gunakan satu kata sandi, lebih baik sediakan tiga kata sandi opsional.
- Tidak menampilkan informasi pribadi bersifat publik, ubahlah hal yang bersifat informasi pribadi kamu menjadi pribadi atau private baik di media sosial atau lainnya.
- Jangan sembarangan mengisi data disitus. Harap cek alamat URL terlebih dahulu sebelum mengisi data yang diminta.
- Memeriksa izin akses yang diminta saat menginstal aplikasi
- Mengatur pengaturan privasi diakun media sosial atau lainnya.
- Berhati-hati untuk tidak membagikan informasi pribadi.
- Berhati-hati ketika menggunakan Jaringan Wi-Fi Publik
- Menggunakan mode Incognito
Peran Pemerintah Menjaga Data Pribadi di Era Digital
Pemerintah mempunyai peran yang sangat penting dalam memberikan perlindungan data pribadi warganya. Dibutuhkan regulasi dan kebijakan mengenai perlindungan data pribadi untuk mencegah pelanggaran data dan memberikan sanksi kepada pelanggar.
Tentu saja pemerintah tidak akan tinggal diam jika menyangkut dengan keamanan data pribadi warganya. Pemerintah sudah mengesahkan peraturan undang-undang mengenai perlindungan data Pribadi.
Pada tanggal 17 Oktober 2022, pemerintah telah menerapkan peraturan undang-undang mengenai Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Database Peraturan.
Dengan UU nomor 27 Tahun 2022, pemerintah berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan Perlindungan Data Pribadi warganya. Di dalam undang-undang tersebut dijelaskan mengenai data pribadi yang diatur yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum,
Dalam undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan data pribadi dijelaskan bahwa setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi yang dimaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau dapat merugikan bagi orang lain.
Adapun sanksi yang akan diberikan, sebagaimana dalam Pasal 57 akan disanksi secara adminstrasi hingga sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (Enam Miliar rupiah).
Tentu dengan ditetapkannya Undang-undang mengenai Perlindungan Data Pribadi diharapkan data pribadi kita dapat terjamin dan dilindungi serta bagi oknum yang memanfaatkan data pribadi milik orang lain bisa mendapatkan efek jera dengan adanya undang-undang ini.