Aplikasi Cek Pajak Kendaraan – Di Indonesia, kepemilikan kendaraan baik itu motor maupun mobil pribadi kian meningkat. Seiring dengan itu, ketetapan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Namun, terkadang kesibukan sehari-hari membuat kita lupa jatuh tempo pembayaran PKB.
Alhasil, kita pun dikenakan denda yang jumlahnya bisa jadi tidak sedikit. Kini, lupa bayar pajak kendaraan bukanlah alasan lagi. Berkat kecanggihan teknologi, saat ini tersedia berbagai aplikasi cek pajak kendaraan yang bisa Anda manfaatkan.
Aplikasi ini tak hanya memudahkan Anda mengecek besaran PKB, tetapi juga menawarkan berbagai fitur lain yang bermanfaat. Penasaran? Yuk simak ulasan berbagai aplikasi cek pajak kendaraan terbaik berikut ini!
10 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan
Berikut adalah Aplikasi cek pajak kendaraan resmi yang dapat membantu dan memudahkan Anda dalam mengecek pajak kendaraan Anda.
1. Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
Dirilis oleh Korlantas Polri, Samsat Digital Nasional (SIGNAL) merupakan aplikasi yang wajib dimiliki oleh para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Aplikasi ini tak hanya berfungsi untuk mengecek PKB, tetapi juga memungkinkan Anda untuk melakukan pembayaran pajak secara online.
Untuk menggunakan aplikasi SIGNAL, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu. Setelah itu, Anda bisa langsung memasukkan data kendaraan bermotor yang Anda miliki. Nantinya, aplikasi SIGNAL akan menampilkan informasi terkait besaran PKB dan denda (jika ada) yang harus Anda bayarkan.
2. Samsat Online
Samsat Online merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh berbagai daerah di Indonesia. Fungsinya sama dengan SIGNAL, yakni untuk mengecek dan membayar PKB secara online. Namun, perlu dicatat bahwa kehadiran aplikasi Samsat Online ini tergantung kebijakan dari masing-masing daerah.
Beberapa daerah yang sudah menerapkan Samsat Online antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten. Anda bisa mengecek ketersediaan aplikasi Samsat Online di daerah Anda dengan mengunjungi website resmi Samsat atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
3. E-Samsat
Selain Samsat Online, beberapa daerah juga memiliki aplikasi cek pajak kendaraan sendiri yang diberi nama E-Samsat. Sama seperti Samsat Online, E-Samsat juga menawarkan fitur untuk mengecek dan membayar PKB secara online.
Untuk menggunakan aplikasi E-Samsat, Anda perlu mengunduh aplikasi yang disediakan oleh Bapenda daerah Anda. Tampilan dan fiturnya mungkin sedikit berbeda antar daerah, namun secara umum fungsinya sama untuk mengecek PKB.
4. SapaWarga (Jawa Barat)
Sapawarga adalah aplikasi cek pajak kendaraan yang dikembangkan khusus untuk wilayah Jawa Barat. Aplikasi ini diluncurkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan memudahkan para wajib pajak untuk mengecek PKB kendaraan bermotor mereka.
Selain mengecek PKB, aplikasi Sapawarga juga menawarkan fitur untuk mengetahui riwayat pembayaran pajak kendaraan Anda. Menariknya, Sapawarga juga terintegrasi dengan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) sehingga Anda bisa langsung melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi tersebut.
5. Info Ranmor & Pajak (DKI Jakarta)
Info Ranmor & Pajak merupakan aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Transportasi DKI Jakarta. Aplikasi ini tak hanya berfungsi untuk mengecek PKB, tetapi juga menawarkan berbagai fitur lain yang bermanfaat bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jakarta.
Beberapa fitur yang ditawarkan oleh Info Ranmor & Pajak di antaranya adalah cek status kepemilikan kendaraan, cek blokir kendaraan, dan pembayaran parkir elektronik.
6. Cek Kendaraan (Kaltim & Kaltara)
Bagi Anda yang berdomisili di Kalimantan Timur (Kaltim) atau Kalimantan Utara (Kaltara), aplikasi Cek Kendaraan bisa menjadi pilihan untuk mengecek PKB kendaraan bermotor Anda. Aplikasi ini dikembangkan oleh Samsat Kaltim & Kaltara dan menyediakan informasi terkait besaran PKB serta denda yang harus dibayarkan.
7. e-Samsat Kepri (Kepulauan Riau)
Jika Anda tinggal di wilayah Kepulauan Riau, Anda bisa menggunakan aplikasi e-Samsat Kepri untuk mengecek PKB kendaraan bermotor Anda. Aplikasi ini dikembangkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kepulauan Riau dan menawarkan fitur untuk mengecek informasi PKB serta riwayat pembayaran pajak kendaraan Anda.
8. Pahanggo (DI Yogyakarta)
DI Yogyakarta memiliki aplikasi cek pajak kendaraan sendiri bernama Pahanggo. Aplikasi ini dikembangkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) DIY dan memungkinkan Anda untuk mengecek PKB kendaraan bermotor Anda dengan mudah.
Selain itu, aplikasi Pahanggo juga terintegrasi dengan sistem pembayaran online sehingga Anda bisa langsung membayarkan PKB melalui aplikasi tersebut.
9. Tokopedia & Bukalapak
Tak hanya sekadar platform belanja online, Tokopedia dan Bukalapak kini juga menyediakan layanan untuk mengecek PKB kendaraan bermotor. Fitur ini biasanya berada di bagian “Layanan Pemerintah” atau “Tagihan & lainnya” pada kedua aplikasi tersebut.
Proses pengecekan PKB di Tokopedia dan Bukalapak terbilang mudah. Anda hanya perlu memasukkan nomor plat kendaraan Anda dan aplikasi akan menampilkan informasi terkait besaran PKB serta denda yang harus dibayarkan.
Kedua platform ini juga menyediakan layanan pembayaran PKB secara online. Caranya pun cukup mudah, Anda hanya perlu mengikuti instruksi yang tertera di aplikasi.
10. Situs Web Resmi Samsat
Selain menggunakan aplikasi, Anda juga bisa mengecek PKB kendaraan bermotor melalui situs web resmi Samsat di daerah Anda. Biasanya, situs web Samsat menyediakan layanan untuk mengecek PKB dan melakukan pembayaran secara online.
Kesimpulan
Membayar pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah dengan bantuan berbagai aplikasi cek pajak kendaraan yang tersedia.
Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda bisa mengecek PKB, mengetahui riwayat pembayaran pajak, dan bahkan melakukan pembayaran secara online.
Oleh karena itu, tunggu apa lagi? Segera unduh aplikasi cek pajak kendaraan dan hindari telat bayar pajak!
Dapatkan Informasi Berita Terbaru dan Terpercaya Gudintek lainnya diĀ GNews